BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial I (39) diamankan di kediamannya di Jalan RE Martadinata, RT 11, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati I berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan menemukan 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,62 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, menjelaskan 18 paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok berbahan besi berwarna merah yang disimpan di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya berada di dalam dompet kecil berwarna hitam di dalam lemari.
“Sebanyak 18 paket ditemukan di dalam kotak rokok berbahan besi berwarna merah di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya berada di dalam dompet kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, pipet plastik runcing, korek gas, satu unit telepon genggam OPPO A16, serta uang tunai Rp300 ribu.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata jenis revolver kaliber .38 S&W Special beserta satu selempang berwarna hitam.
“Petugas juga menemukan satu senjata jenis revolver kaliber 38 S&W SPL beserta satu buah selempang senjata berwarna hitam di lokasi,” tambah Larto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku. Selanjutnya, I beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I.
Polres Bontang menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian pun mengajak warga terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama menekan peredaran narkotika di Kota Bontang.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.





