BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan penertiban terhadap iklan rokok yang masih terpampang di tiang-tiang dan warung-warung di 3 wilayah di Kota Balikpapan, pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban ini berdasarkan Pasal 17 Perda nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame Rokok, dimana Kota Balikpapan sudah tidak lagi mengeluarkan izin iklan rokok dan menarik retribusi pajak rokok sejak tahun 2021.
“Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait izin iklan dan pajak yang tidak diambil,” ujarnya.
Lebih lanjut Yosep Gunawam menjelaskan, sebelumnya sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha rokok di Kota Balikpapan, dan para pengusaha sudah menurunkan iklan di baliho besar.
“Pengusaha menyanggupinya untuk melepas yang besar-besar. Nah, kita berinisiatif untuk menurunkan yang di tiang-tiang kecil termasuk yang di warung-warung yang masih banyak terpasang,” jelasnya.
Penertiban iklan rokok ini juga sejalan dengan mensukseakan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, dimana tidak boleh lagi ada iklan rokok di sepanjang jalan protokol.
“Dalam penertiban ini kami juga bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, dimana tujuannya juga untuk mensukseskan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak,” tambahnya.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, terdapat 25 tiang di Balikpapan Utara, 23 tiang di Balikpapan Timur, dan 30 tiang di Balikpapan Tengah serta puluhan baliho yang ada di warung-warung.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, selagi itu masih ada terpampang di sepanjang jalan protokol,” tutupnya.
Penulis: Aprianto