spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Covid Kaltim Sebut Pakai Masker Tak Lagi Wajib

SAMARINDA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak menyikapi pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Menurutnya, meski PPKM yang sudah berlaku hampir 3 tahun dan telah dicabut, pemerintah meminta masyarakat diimbau tetap waspada. Sebab, status pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir.

“Memang pembatasannya dicabut, hanya penetapan pandeminya belum. Kita masih menunggu dari WHO. Jadi selama WHO belum mencabut status pandemi, maka selama itu Indonesia juga akan memberlakukan,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan pencabutan PPKM berlaku, masyarakat kita dapat melakukan aktivitas dengan normal. Namun, masyarakat tetap diiimbau untuk terus mawas diri bila harus beraktivitas di tempat tertutup atau area kerumunan.

Selain itu dengan pencabutan PPKM, maka aturan terkait protokol kesehatan seperti penggunaan masker tidak diwajibkan. Pemakaian masker kini hanya bersifat anjuran semata.

Namun, Andi Muhammad Ishak menegaskan untuk langkah-langkah dasar menjaga kebersihan seperti rajin mencuci tangan, dan memeriksakan kesehatan jika merasa sakit, tetap berjalan seperti biasa. “Tidak ada lagi sanksi bagi mereka yang tidak pakai (masker),” ucap Andi beberapa waktu lalu usai mengikuti Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM.

Baca Juga:   Wali Kota Balikpapan Jadi Tamu Pertama ke Istana Presiden di IKN, ini Ceritanya

Pemprov Kaltim, sebutnya juga akan melakukan sinkronisasi penghentian PPKM dengan sejumlah produk hukum daerah yang mengatur aturan dan sanksi pelanggar prosedur kesehatan.

Seperti Pergub 48 Tahun 2020 yang telah dicabut sebelumnya dan digantikan dengan Pergub 5 Tahun 2022, dan kedua adalah Pergub 52 Tahun 2021. “Kita diminta untuk mencabut Pergub dan Perda yang memberikan sanksi pembatasan, kalau tidak salah kita ada dua Pergub terkait itu, yaitu Pergub 48 Tahun 2020 dan Pergub 52 Tahun 2021,” ujarnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img