Saksi Tak Hadir, Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Diulang Besok

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan setelah tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9.

Pembentukan Tim 9 dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pada Rabu (22/7/2026) penyidik telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli tindak pidana pencucian uang juga dimintai keterangan.

Namun, FA tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga:   Orang Kaltim Pertama Masuk di Istana IKN

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut turut diawasi sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri guna mempercepat proses penyidikan.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” lanjut Anang.

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima pelimpahan itu, Kejagung membuka penyidikan baru yang secara khusus berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:   Arifah Fauzi Ajak Bangun Ruang Publik yang Aman dan Setara

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img