BALIKPAPAN – Polda Kaltim yang kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 488,9 gram dan 157 butir pil ekstasi pada Kamis (6/2) merupakan ungkapan kasus di Kota Samarinda dengan satu jaringan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polisi yang menangkap tersangka A pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Samarinda Ilir. Dari tangan tersangka A, polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 193,96 gram dan 157 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 10 juta.
“Pelaku A sering menaruh atau meninggalkan barang bukti di berbagai lokasi, namun aksinya tertangkap polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Musliadi menjelaskan, untuk tersangka kedua yakni Z, yang turut diamankan karena mendatangi tersangka A. Namun, dari tersangka Z tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Dari tersangka Z polisi hanya menemukan bukti keterlibatannya membantu A mengedarkan sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan kasus. Dimana pada Jumat (17/2) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang. Dimana tersangka AY saat itu tertangkap tangan sedang menaruh sebuah benda berupa minuman merek Teh Kota.
“Dan saat diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket, dengan total berat 52,76 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta,” tambahnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku AY mengaku, sering disuruh oleh tersangka S. Dengan upah sebesar Rp 500 ribu sekali jalan. “Polisi pun mengejar tersangka S dan berhasil menangkapnya di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang dengan barang bukti sabu sebanyak 196,21 gram,” tegasnya.
Rupanya keterlibatan tersangka lainnya tidak sampai disitu. Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan tersangka AP dan T.
“Dari hasil pemeriksaan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni AP dan T ditangkap di Samarinda Ulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 90,23 gram,” ujar Musliadi Mustofa, lagi.
Hingga akhirnya seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga akhirnya setelah mendapat ketetapan hukum, barang bukti tersebut di musnahkan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Penulis: Aprianto