spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu 9 Kg Asal Kaltara Gagal Edar di Kaltim

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dalam operasi yang digelar pada 17 Februari 2025 lalu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Samarinda dan Tarakan, Kalimantan Utara berdasarkan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial A. Saat penangkapan, tersangka tengah mengendarai kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

“Dalam penggeledahan kendaraan, kami menemukan satu tas berisi 33 bungkus sabu. Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku membawa barang haram itu atas perintah seseorang dan mengetahui isi paket yang dibawanya,” ujarnya saat perkon di Ruang Mahakam, Makopolda Kaltim, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut Arif Bastari menjelaskan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah pada tersangka kedua, yang berhasil diamankan di Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka kedua berinisial MD kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Kasus Gondongan Meningkat, DKK Balikpapan Minta Orangtua Tetap Tenang

“Untuk tersangka kedua, yakni MD ini berperan sebagai pengatur atau yang memerintahkan tersangka pertama untuk mengambil dan mengantar barang tersebut,” jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Kombes Pol Arif Bastari juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu tersebut akan di edarkan di Kalimantan Timur, yakni Kota Samarinda dan Balikpapan. “Keduanya diupah sebesar Rp 10 juta per kilogram apabila barang tersebut sampai pada tujuannya. Namun, kita berhasil menggagalkan peredarannya,” tutupnya.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img