spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita di Pelabuhan Samarinda

BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar BPOM pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 16.40 WITA.

Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang bersandar di Pelabuhan Kota Samarinda.

“Hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1.200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut Donny Adityawarman menjelaskan, barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial ID (30) yang merupakan warga Kota Bontang.

“Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik tiga orang termasuk dirinya dan dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Baca Juga:   Dinjanjikan Upah Rp 400 Ribu, Wanita Hamil di Balikpapan Nekat Jadi Kurir Sabu

Donny menambahkan, karena sebagai pemilik barang, ID pun turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polairud Polresta Samarinda.

“Dan anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1.200 pcs kosmetik merk Dubai berinisial EL yang berdomisili di Kalimantan Selatan dan supplier barang di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah. (Bom)

BACA JUGA