Reskrim Polsek Bontang Utara Ungkap Kasus Curas dalam Dua Hari

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Seorang pelaku berinisial MTB berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban untuk menguasai barang milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharganya.

Saat korban menolak, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan berupa menampar, mencekik, menjambak rambut, hingga mendorong korban. Setelah itu, pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban dan berupaya melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil terlacak dan diamankan pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Lukito, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga:   Wakil Ketua KI Kaltim Hadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Mahulu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, yakni satu unit handphone Realme 5i warna hijau, satu buah kunci remote sepeda motor Honda PCX, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img