BALIKPAPAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Pelaku berinisial AS (41) ditangkap di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat atas laporan polisi dari korban bernama Indartik yang telah kehilangan sepeda motornya pada Senin (1/5/2023) lalu.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, atas laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan.
“Terkait pengungkapan pencurian kendaraan bermotor, awalnya pada bulan Mei ada korban yang kehilangan motornya di MT Haryono,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Wempy menjelaskan bahwa setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku pada Jumat (5/5/2023) dini hari tadi, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya terungkaplah kejahatan pelaku yang rupanya banyak membawa kabur kendaraan bermotor.
“Setelah kita kembangkan, tersangka ini residivis. Pernah dihukum dan bebas pada akhir tahun 2019. Setelah bebas, dia melakukan aksinya lagi,” jelasnya.
Setelah didalami selama 2 hari, penangkapan tersangka AS rupanya sudah berhasil membawa kabur belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi. Saat ini kepolisian telah berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
“Dari keterangan tersangka, banyak TKP yang dia lakukan di Balikpapan,” tambah Wempy.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari sepeda motor yang tertinggal kuncinya. Kemudian oleh tersangka, sepeda motor dibawa kabur ke rumahnya, dan jika memungkinkan, beberapa aksesoris motor dicopot atau diganti untuk menghilangkan tanda-tanda pada motor tersebut.
“Sebagian ada yang sudah dijual seharga Rp 4 juta, namun kita juga berhasil mengamankan 2 orang penadah yang masih kami tetapkan sebagai saksi,” ujar Wempy.
Polisi hingga kini masih mengembangkan pemeriksaan, pasalnya kuat dugaan masih ada barang bukti kejahatan AS yang belum diamankan. “Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Di mana ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Bom)