spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Security di Balikpapan Baru Curi Barang Berharga di Rumah Teman

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polresta Balikpapan menangkap dua orang pria berinisial MA (18) dan FJ (25), yang sehari-harinya bekerja sebagai security di kompleks perumahan Balikpapan Baru, pada Sabtu (29/4/2023). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Lanan Raya RT 07 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Senin (6/2/2023) lalu.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, mengatakan bahwa korban bernama Mochammad Fahri melaporkan bahwa rumahnya dalam keadaan terobrak-abrik, padahal sebelumnya rumah tersebut dalam kondisi baik-baik saja. “Jadi, korban pergi ke Samarinda dan ketika pulang rumahnya sudah dalam kondisi acak-acakan,” ujar Wempy, Kamis (4/5/2023).

Wempy menjelaskan bahwa setelah melihat kondisi rumah yang tidak rapi lagi, korban memeriksa sejumlah barang-barang berharga yang disimpan di dalam kamarnya. Ternyata, sejumlah barang berharga milik korban telah hilang. “Yang hilang termasuk dua keping uang dinar logam, logam mulia seberat 25,5 gram, satu MacBook, satu laptop merk Asus, dan satu HP Samsung Note 10+,” jelasnya.

Baca Juga:   Korban PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Berharap Uang Dikembalikan, Jika Tidak Tempuh Jalur Hukum

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta akibat kehilangan barang-barang tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk dan ciri-ciri pelaku, petunjuk tersebut mengarah ke teman korban, yaitu security di perumahan Balikpapan Baru.

“Kedua pelaku sering datang ke rumah korban dan memang memiliki hubungan pertemanan,” tambah Wempy. Berdasarkan keterangan pelaku, niat mencuri tersebut muncul ketika keduanya datang ke rumah korban dan tidak ada seorangpun di dalam rumah. Keduanya langsung melakukan tindakan pencurian.

“Ketika kami menangkap, keduanya sedang bekerja dan kami menemukan barang bukti hasil kejahatannya ketika kami membawa mereka ke rumah masing-masing,” ujar Wempy.

MA dan FJ dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman kurungan paling lama 12 tahun atas perbuatannya. (Bom)

BACA JUGA