SANGATTA – PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group membantah dugaan bahwa endapan minyak yang ditemukan di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berasal dari aktivitas di dermaga perusahaan. Meski mengakui fasilitasnya merupakan yang paling dekat dengan lokasi temuan, perusahaan menegaskan tidak menemukan indikasi tumpahan minyak dari operasional mereka.
Penegasan tersebut disampaikan perwakilan KLK Group, Sumarsono, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Timur yang membahas dugaan pencemaran di kawasan pesisir Pulau Miang.
Menurut Sumarsono, posisi dermaga KLK memang berada paling dekat dengan Pulau Miang. Namun, di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah terminal lain yang menjalankan aktivitas serupa sehingga sumber dugaan pencemaran tidak dapat langsung dikaitkan dengan perusahaan.
“Dermaga KLK Group memang yang paling dekat dengan Pulau Miang. Namun di sisi kiri dan kanan kami juga ada terminal-terminal lain yang memiliki kegiatan yang sama,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dugaan tumpahan minyak pada 19 Juni 2026, perusahaan langsung melakukan investigasi internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di dermaga KLK pada saat dugaan pencemaran terjadi.
“Pada saat itu kami tidak menemukan aktivitas kami untuk bongkar CPO,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran, KLK mengaku telah menerapkan berbagai langkah pengamanan lingkungan di area dermaga. Di antaranya memasang oil boom sepanjang sekitar 1.000 meter, menyiagakan oil skimmer untuk menyedot minyak di permukaan laut, serta mengoperasikan kapal patroli secara rutin di sekitar wilayah operasional.
Selain itu, setiap kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat disebut wajib dipasangi oil boom hingga proses selesai guna mengantisipasi potensi tumpahan.
Perusahaan juga bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Polairud dalam melakukan pengawasan di kawasan perairan sekitar dermaga. Menyusul laporan dugaan pencemaran di Pulau Miang, KLK berencana memperluas patroli hingga ke wilayah pesisir pulau tersebut.
Sumarsono menjelaskan, pada 22 dan 25 Juni 2026 pihaknya bersama Polairud dan TNI AL melakukan inspeksi lapangan dengan menyisir kawasan pesisir hingga hutan mangrove Pulau Miang.
Menurutnya, apabila benar terjadi tumpahan CPO, seharusnya masih ditemukan sisa minyak yang menempel di kawasan mangrove maupun garis pantai. Namun, hasil pemeriksaan bersama tidak menemukan indikasi tersebut.
“Kalau memang itu ada pencemaran limbah CPO, tentu masih ada yang melekat. Namun saat inspeksi bersama kami tidak menemukannya,” jelasnya.
Meski membantah menjadi penyebab dugaan pencemaran, KLK menegaskan siap mendukung proses investigasi yang dilakukan instansi berwenang, termasuk membuka data yang diperlukan untuk memastikan sumber endapan minyak tersebut.
“Kami tidak menyangkal bahwa kami yang terdekat. Tapi kami juga siap diinvestigasi lebih lanjut. Kami welcome, karena kami senantiasa berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku dan akan kami patuhi,” tegas Sumarsono.
RDP tersebut digelar DPRD Kutai Timur sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai temuan endapan minyak di perairan Pulau Miang. DPRD mendorong seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi, bersikap terbuka agar sumber dugaan pencemaran dapat dipastikan melalui investigasi yang komprehensif.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.





