spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek DAS Ampal Tuai Sorotan Masyarakat. Pengamat: Ada Oknum Yang Coba Ambil Keuntungan

BALIKPAPAN – Janji politik Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan, salah satunya adalah penanganan banjir. Ternyata, sampai saat ini penanganan banjir belum terealisasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Bahkan persoalan banjir saat ini menjadi persoalan yang menakutkan bagi masyarakat Balikpapan.

Di tengah musibah banjir yang dialami masyarakat Balikpapan, ada saja oknum yang mencoba mengambil keuntungan dalam musibah banjir ini, proyek multiyears sebesar Rp136 miliar yang dibiayai APBD Kota Balikpapan, untuk penanggulangan banjir di area DAS Apal, justru menimbulkan masalah dugaan KKN.

Proyek ini, mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan lelang, sudah tercium berbagai dugaan korupsi, yang pada akhirnya terbukti saat pengerjaannya sangat mengecewakan. Padahal, proyek ini sangat besar anggarannya dan 100 persen dibiayai oleh APBD Balikpapan.

Pada Selasa, 15 November 2022 lalu, anggota DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) titik-titik yang menjadi sorotan, yaitu proyek pengerjaan di depan Global Sport dan saluran yang bermuara di perumahan Taman Sari Wika dengan anggaran sebesar Rp136 miliar untuk pekerjaan 6 titik penanggulangan DAS Ampal.

“Hasil inspeksi ditemukan beberapa kejanggalan yaitu target hanya mencapai lebih kurang 0,9 persen dan akhir bulan Desember hasil pekerjaan hanya kurang lebih 2 persen dari target yang harusnya terealisasi sampai akhir Desember 2022, mencapai 32 persen,” ujar Hery Sunaryo, Pengamat Perkotaan, Kamis (12/01/2023).

Baca Juga:   Korban Tenggelam di Pantai Manggar, Ditemukan Meninggal Dunia

Pemenang tender proyek DAS Ampal ini adalah PT Fahreza Duta Perkasa, dan telah menerima uang panjar atau uang muka sebesar 15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp 17 miliar. Setelah menerima uang panjar yang cukup besar, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Kalau kita lihat dari aspek hukum, dalam KUH Perdata diatur bermacam-macam perjanjian, termasuk perjanjian pekerjaan konstruksi, yang pada umumnya merupakan perjanjian konsensuil,” jelasnya.

Perjanjian ini, tambah Hery, ada atau lahir sejak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak yaitu pihak yang memberi pekerjaan dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan dengan pihak kontraktor dalam hal ini PT Fahreza Duta Perkasa.

“Pada dasarnya dalam suatu kontrak keperdataan, hubungan para pihak yang terikat dalam kontrak mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang, sepanjang kontrak tersebut dilakukan antar orang perorangan, antara perorangan dengan badan hukum privat, maupun antara badan hukum privat dengan badan hukum privat lainnya,” tambah Hery.

Akan tetapi, tidak demikian halnya apabila perjanjian kontraktual itu dibuat dengan institusi Pemerintah, maka hubungan para pihak menjadi tidak sama. Sebagaimana halnya dalam kontrak keperdataan. Pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah merupakan sebuah kontrak yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kontrak privat pada umumnya.

Baca Juga:   BKPSDM Akan Terus Tingkatkan Kompetensi ASN

“Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut, yaitu instansi pemerintah sebagai representasi dari negara, dan pembiayaan untuk pelaksanaan kontrak berasal dari keuangan negara atau pemerintah daerah,” tegasnya.

Wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diantaranya, bentuk prestasi kontrak atau melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan kontrak, terlambat dalam melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan masa pertanggungan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan kewajibannya.

“Bagi pemilik proyek, pelanggaran yang sering terjadi adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor,” ujarnya lagi.

Tiga hal tersebut jelasnya, jika dikaitkan dengan persoalan yang terjadi pada proyek DAS Ampal, maka berkaitan erat dengan timbulnya kerugian bagi negara selaku pihak dalam kontrak, karena yang menjadi pokok dalam hubungan kontraktual antara pengguna jasa yaitu Pemkot Balikpapan dengan penyedia jasa yaitu PT. Fahreza Duta Perkasa berada pada tiga item permasalahan tersebut di atas.

“Tentu, hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat Balikpapan bahwa, setiap perbuatan hukum, yang dilakukan oleh seseorang maka akan membawa akibat hukum bagi pelakunya,” jelasnya.

Baca Juga:   Astuti Hendak Dijual ke Filipina, Orangutan asal Kaltim Korban Perdagangan Jual Beli Satwa Langka

Maka proyek DAS Ampal ini penting untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang terdekat, Tipikor Polres Balikpapan, Tipikor Polda Kaltim, atau Tipikor Kejaksaan Negeri Balikpapan, untuk melihat secara detail dan transparan persoalan proyek DAS Ampal ini, jangan sampai malah KPK yang jauh di Jakarta yang membongkar kasus ini, malah akan menimbulkan spekulasi pertanyaan baru lagi di masyarakat.

“Persoalan ini harus ditelisik mulai perencanaan kegiatan dan penganggarannya apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, kemudian proses lelangnya apakah ada permainan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, kemudian proses pengawasan dalam implementasinya di lapangan apakah berjalan dengan baik atau tidak,” tandasnya.

“Karena kalau melihat peristiwa DAS Ampal ini mustahil rasanya proyek yang menelan anggaran APBD Kota Balikpapan sebesar ratusan miliar itu, Pemerintah Kota bisa lalai atau salah dalam menentukan pemenang tendernya,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img