spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria ini Ditangkap Polsek Balikpapan Utara, Usai Curi Dompet di Jok Motor untuk Beli Narkoba

BALIKPAPAN – Seorang pemuda di Kota Balikpapan berinisial AL (28) ditangkap Polsek Balikpapan Utara karena diduga terlibat aksi pencurian, di mana modusnya adalah membobol jok sepeda motor korbannya.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Km 8 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Rabu (26/6/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.

“Kita berhasil mengidentifikasi pelaku, dan mendapatinya di kawasan Kilometer 8,” ujarnya.

Lebih lanjut Elfra Sitepu menjelaskan, saat ditangkap pelaku dalam kondisi teler. Karena pelaku masih berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

“Pas kita tangkap itu dia lagi “tinggi”, sembarangan ngomongnya,” jelasnya.

Bahkan saat ditanyai di mana lokasi buang barang hasil curiannya, pelaku mengaku membuangnya di dekat lokasi saat tertangkap saat itu. Namun, saat diperiksa di kantor Polsek Balikpapan Utara lokasinya berbeda lagi.

“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta,” tambahnya.

Baca Juga:   Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal dari Berbagai Negara

Diketahui, jika pelaku telah mengambil dompet di dalam jok sepeda motor di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa (25/6) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pengakuannya baru sekali ini melakukan pencurian itu,” ujar Ipda Elfra Sitepu.

Pelaku AL pun mengaku uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli Double L (LL) dari temannya.

“Iya pak, saya belikan itu (LL) dari teman,” ujarnya.

AL pun bakal dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img