BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial KT alias A (48) di kawasan Jalan Sultan Alaudin, RT 01, Kelurahan Mekar Sari, pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 22.30 Wita. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan, tepat di depan sebuah rumah di Jalan Sultan Alaudin,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kiri pelaku. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik berisi tiga pipet kaca dan satu buah korek api yang diduga digunakan sebagai perlengkapan mengonsumsi sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika,” jelasnya.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat kotor 0,46 gram, tiga pipet kaca, satu korek api, dan satu bungkus plastik.
“Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap tersangka juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Kapolsek Balikpapan Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Aprianto





