BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di Lantai 3 Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (1/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, serta turut dihadiri pengacara Johanes dan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal.
AKP Safaruddin, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk seorang anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Ini merupakan hasil pengungkapan selama Oktober hingga November 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Safaruddin menjelaskan, bahwa wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Balikpapan Barat, sementara barang bukti terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
“Sejumlah kasus lainnya juga terungkap di berbagai titik, seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani, dengan berat barang bukti mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram. Setelah disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menurut AKP Safaruddin, sebagian besar dari 15 tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Rata-rata para tersangka adalah residivis. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada warga Balikpapan yang terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi terkait para pengedar dan pelaku tindak pidana narkoba. Mari bersama memerangi peredaran narkoba dan melindungi keluarga kita dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Polresta Balikpapan terus membuka layanan pengaduan Call Center 110 yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.
Penulis: Aprianto




