Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Pelaku berinisial MY (32) telah diamankan oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur di Kota Balikpapan.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan dari ibu korban bernama Zulfa Zahidah pada 2 Juni 2026. Ia melaporkan putranya, Muhammad Royyan Prasetyo (7), hilang setelah bermain bersama teman-temannya pada 1 Juni 2026 dan tidak kembali ke rumah.

Berdasarkan keterangan sejumlah teman korban, saat terakhir terlihat Royyan sedang bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket salah satu perusahaan ojek daring.

“Ibu korban juga mengetahui bahwa pria tersebut sudah berada di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari sebelum kejadian,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Pencarian terhadap korban berakhir tragis setelah jasad Royyan ditemukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di aliran sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada pelaku MY.

Baca Juga:   Sopir di Balikpapan Jadi Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Semayang

Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 Wita, tim gabungan berhasil menangkap MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban dan merampas kemerdekaannya dengan cara mengancam korban untuk ikut bersamanya memancing.

“Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan bahwa motif utama pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku diketahui telah mengetahui kondisi keuangan keluarga korban dan memanfaatkan anak tersebut untuk melakukan pemerasan.

“Pelaku meminta uang tebusan antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Dalam surat yang ditemukan,” tambah Kapolda Kaltim.

Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menunjukkan penyebab kematian korban adalah masuknya air ke saluran pernapasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tenggelam. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal. Keluarga korban mengaku menemukan indikasi kekerasan terhadap anak tersebut.

Baca Juga:   IRT di Balikpapan Ditangkap, Lakukan Siaran Live Tanpa Busana

“Saat ini hasil visum dan pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung. Untuk dugaan kekerasan seksual belum ada kesimpulan. Jika nantinya terbukti, hal tersebut akan menjadi pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku,” tegas Kapolda.

Polisi juga memastikan bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya. Namun, pelaku diketahui pernah berinteraksi dengan ayah korban sehingga mengetahui kondisi keluarga korban.

Hingga kini penyidik masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img