spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bhabinkamtibmas Lamaru

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur akhirnya menetapkan 3 tersangka dari aksi tawuran di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Balikpapan, pada Selasa (28/3/2023) dini hari kemarin.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan para tersangka tersebut diantaranya berinisial I, F, dan G.  Dua diantaranya inisial I dan F merupakan anak di bawah umur dan ketiganya terlibat dalam aksi tawuran.

“Proses hukum akan dilaksanakan sidik secepatnya karena perkara anak di bawah umur tidak bisa belama-lama,” ujar Wirawan, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, adapun tersangka sementara dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Meski sudah ada penetapan tersangka, kasus penyelidikan tetap berlangsung. Pasalnya, kata Wirawan, diduga ada salah seorang remaja yang membawa senjata tajam.

“Betul, ada yang sempat bawa sajam,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas Lamaru, Aipda Khoirul Anam menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh beberapa remaja di kawasan Manggar Baru. Padahal saat itu, korban berniat untuk melerai aksi tawuran yang di lakukan dua kelompok remaja.

Baca Juga:   Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita di Pelabuhan Samarinda

Dan saat ini kondisi korban berangsur pulih, namun masih belum bisa beraktifitas seperti biasanya. Lantaran masih mengalami memar di bagian wajahnya. (Bom)

BACA JUGA