BALIKPAPAN – Jajaran Sabhara dan Satlantas Polresta Balikpapan menunjukkan keseriusannya dalam menindak penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan. Ini dibuktikan dengan giat penertiban yang di lakukan selama 2 hari, yakni Minggu dan Senin kemarin.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan bahwa giat ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di jalan maka perlu dilakukan patroli dan penertiban kendaraan bermotor yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan knalpot bising atau knalpot brong.
“Dalam operasi yang dilaksanakan di beberapa titik strategis, seperti kawasan Bandara Sepinggan dan Jalan Ahmad Yani- Karangjati, kita berhasil menyita kurang lebih 25 kendaraan. Sebanyak 23 kendaraan masih memiliki kelengkapan surat-surat, sementara dua lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah,” ujarnya, Selasa (28/1).
Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, pelanggar mayoritas berasal dari kalangan anak muda yang memanfaatkan waktu libur panjang untuk berkumpul di malam hari.
“Patroli dan pemeriksaan ini dilakukan untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, terutama penggunaan knalpot bising. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Menurut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, para pelanggar dikenai sanksi berupa tilang dengan denda sebesar Rp 250.000, sesuai Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditahan hingga pemilik mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua mereka.
“Kita memberikan waktu selama seminggu bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar. Setelah itu, mereka harus membawa dokumen kelengkapan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, untuk mengurus pengembalian kendaraan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto