spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Plasma Tuntut Ganti Rugi Lahan, Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

BALIKPAPAN – Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani plasma Kelurahan Gersik, Jenebora, Riko, dan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) berkumpul dan membentangkan spanduk serta berorasi di area eks perkebunan sawit milik mereka, di Pantai Lango, Kelurahan Gresik, Kamis (3/8/2023).

Salah satu orator, Usman Ali dalam orasinya mengatakan, pemerintah harus segera membayar ganti rugi lahan sawit milik warga yang terkena dampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Bahwasannya masyarakat sebelumnya sudah memiliki hak atas tanah di sini. Itu ditandai dengan surat yang dimiliki para pemegang hak diwilayah ini,” ujar Usman Ali.

Sementara Kuasa Hukum warga, Abdul Rais mengatakan, para petani plasma yang terdampak ini sebelum adanya proyek pembangunan Bandara Udara VVIP IKN telah melakukan kerjasama dengan salah satu PT di Kabupaten PPU untuk mengolah plasma sawit di lahan yang dikuasai oleh warga atas hak pengelolaan tanah dari izin ditingkat RT, Kelurahan hingga Kecamatan.

“Belakangan PT itu menutup usahanya, tidak memperpanjang izinnya,” ujar Abdul Rais saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:   Gelar Unjuk Rasa, Aliansi Kota Beriman Pertanyakan Kinerja Pemkot Balikpapan

Lebih lanjut Abdul Rais menjelaskan, setelah tak beroperasi, lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh warga itu tiba-tiba dilakukan pembersihan atau land clearing oleh pemerintah dengan menurunkan sejumlah alat berat.

Tanaman sawit yang telah lama dikelola warga pun rusak dan rata dengan tanah. Padahal, warga belum mendapat pembayaran ganti rugi. Bahkan, lebih parahnya lagi tak ada pembicaraan ataupun pertemuan yang dilakukan pemerintah dengan para petani plasma.

“Biasa lazimnya, kalau kita mau bangun rumah, baik itu swasta maupun pemerintah, ya diselesaikan dulu tanahnya. Sudah selesai tanahnya baru dibangun rumahnya, ringkasnya selesaikan dulu ganti ruginya baru dikerjakan tanahnya,” jelasnya.

Abdul Rais menambahkan, sebetulnya warga sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembangunan diwilayah mereka, terlebih akan dibangun Bandara Udara VVIP IKN dikawasan tersebut. Namun, warga meminta pemerintah lebih dulu menyelesaikan ganti rugi atas tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun sebelum melakukan pekerjaan.

“Masih kita himpun data dan luasannya, termasuk berapa banyak warga yang terdampak akibat dari proyek tersebut,” tutup Abdul Rais. (bom)

Baca Juga:   Soal Ganti Rugi Lahan Tol IKN, BPN: Silahkan Warga Ajukan Penolakan Jika Keberatan
BACA JUGA