spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tangkap Dua Pemuda Beserta 2 Kg Sabu

BALIKPAPAN – Pemberatasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur seolah tak ada habisnya. Terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali membekuk dua pengedar sabu-sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (17/5/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar itu. Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga turut menyita 2 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam dua bungkus plastik besar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AI (30) warga Jalan Virgo Sanggata Utara sementara satu pelaku lainnya berinisial AS (43) warga Jalan Antasari, Teluk Lerong, Samarinda.

“Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim, bahwa dikawasan Jalan Ampera sering terjadinya transaksi narkotika oleh sekelompok orang. Berangkat daei laporan itu, kepolisian pun melakukan oenyelidiak dan berhasil membekuk kedua pelaku,” ujarnya Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi turut menemukan 2 plastik besar yang telah dilakban bewarna coklat diduga berisi sabu-sabu.

Baca Juga:   Tiga Ribu Butir Double L Gagal Edar di Balikpapan

“Selain 2 bungkusan itu, polisi juga turut menyita dua unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, termasuk mendalami peran dari masing-masing pelaku. Selain itu polisi juga masih menelusuri dari mana barang haram itu dipasok kedua pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polda Kaltim,” tambahnya.

Akibat ulahnya itu, kedua pelaku kini terancam hukuman seumur hidup. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bom)

BACA JUGA