BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Dalam konferensi pers penanganan kasus tindak pidana migas di Balikpapan, Kamis (30/4/2026), Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
“BBM subsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu rakyat. Karena itu, setiap penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polda Kaltim mencatat pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang melibatkan berbagai modus, mulai dari penimbunan, distribusi ilegal, hingga penyalahgunaan pengangkutan. Penegakan hukum ini dilakukan melalui sinergi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Wakapolda, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui pengawasan distribusi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan, termasuk Pertamina Patra Niaga serta pemerintah daerah.
“Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan rantai distribusi energi berjalan transparan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” jelasnya.
Dalam praktiknya, penyalahgunaan BBM subsidi kerap berdampak luas. Kelangkaan di sejumlah titik, antrean panjang, hingga naiknya beban ekonomi masyarakat kecil menjadi konsekuensi nyata ketika subsidi tidak tepat sasaran. Karena itu, Polda Kaltim menempatkan kasus migas sebagai perhatian serius dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan partisipasi publik.
“Ketika subsidi diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat kecil. Maka menjaga distribusi energi yang adil adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Penanganan kasus tindak pidana migas di Kalimantan Timur menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga melindungi. Di tengah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara, distribusi energi yang bersih dan tepat sasaran menjadi fondasi penting.
Lebih dari sekadar penegakan aturan, langkah ini mengandung pesan moral bahwa keadilan sosial dimulai dari hal paling mendasar memastikan hak rakyat tidak dicuri oleh kepentingan segelintir pihak. Sebab energi untuk negeri, pada akhirnya, harus kembali kepada rakyat.
Penulis: Aprianto





