BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu dari ungkapan di Kota Samarinda dan Balikpapan, Selasa (27/6/2023).
Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut ungkapan pada kasus di bulan Mei 2023 lalu dengan tersangka M di Balikpapan sebanyak 59 paket sabu seberat 27,74 gram dan tersangka H di Samarinda sebanyak 2 paket sabu seberat 31,94 gram.
“Kasus pertama diungkap di Balikpapan, tepatnya di kawasan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur pada Senin (15/5/2023). Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial M dan barang bukti 59 paket sabu seberat 27,74 gram,” ujar Pamin Sub Bag Remin Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Ipda Erwin.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, paket sabu tersebut ditemukan di sebuah botol parfum yang disimpan tersangka M di dalam kamarnya.
“Selain di Balikpapan, Subdit 3 juga melakukan pengungkapan kasus di Samarinda, tepatnya di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, pada Rabu (17/5/2023). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangeran Suryanata,” jelasnya.
Dengan demikian barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 59,68 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara untuk kedua tersangka, kata Erwin, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bom)