BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim memusnahkan 1.042,82 gram sabu, pada Senin (24/7/2023). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan atas kasus di Kota Samarinda pada awal bulan Juli lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana dan Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim.
AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Kota Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih Permai Kota Samarinda pada Sabtu (17/7/2023) lalu.
“Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 Gram,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 Gram.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk dan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas yang namanya narkotika jenis apa pun termasuk narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka. (bom)