BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram pada Kamis (10/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kegiatan ini digelar secara transparan dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra.
Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari enam kasus tindak pidana narkotika yang tercatat. Dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed.
Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, ditempat terpisah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini tidak hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda menjelaskan, langkah tegas dan terbuka yang diambil Ditresnarkoba ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta memperkuat sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Dengan proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polri yang akan selalu memerangi narkoba. Selain itu kami berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” tutupnya.
Penulis: Aprianto