BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1.237,14 gram dari seorang tersangka berinisial HG (41) pada Kamis (22/6/2023).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar dan didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijaya serta disaksikan oleh tersangka dan penasehat hukum serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam larutan bercampur bahan kimia, kemudian diblender lalu di tuangkan ke dalam toilet oleh tersangka.
Kasubdit I Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini telah sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di persidangkan.
“Barang buktinya sudah kita sisihkan sedikit untuk keperluan persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan ungkapan pada bulan Juni 2023 lalu. Di mana tersangka HG ditangkap di Jalan Ampera Kelurahan Suka Makmur poros Samarinda- Sanga sanga, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus dengan total sebanyak 1.237,14 gram.
“Kalau kita lihat dari kemasan ini kita masih dalamin, tapi hasil lidik sementara bahan ini tidak lepas dari Lapas Samarinda,” jelas Hendrik.
Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, HG merupakan seorang residivis yang juga keluaran dari Rutan Samarinda dengan masa tahanan selama 5 tahun.
Saat ini pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Dia akan kita sangkakan dengan pasal sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ancamannya minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (bom)