BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional kegiatan pelatihan kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut Bambang Yugo menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021 hingga 2024. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar, dengan sekitar Rp 3,7 miliar di antaranya tidak disetorkan ke kas negara.
“Sebagian dana, sekitar Rp 568 juta, diketahui telah dikembalikan. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut belanja operasional dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 1,34 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus kedua, aparat telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan, di antaranya pemotongan hak instruktur sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per orang, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, serta penggantian barang dengan uang.
Selain itu, ditemukan pula indikasi mark-up kegiatan, seperti jumlah peserta yang tidak sesuai laporan dan durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tambah Dirreskrimsus Polda Kaltim.
Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama, sementara penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penulis: Aprianto





