Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran polres berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di sejumlah wilayah. Pengungkapan ini mencakup beberapa daerah, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Barat.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas serta Kasubdit Indagsi AKBP Haris Kurniawan, diungkap bahwa total terdapat 11 kasus yang berhasil dibongkar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jajaran polres. Rinciannya, Polres Berau menangani tiga kasus, Polres Kutai Kartanegara empat kasus, serta beberapa kasus lainnya di wilayah hukum berbeda.

Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar subsidi.

Baca Juga:   Goresan Indah Komunitas Bahaya Kesandung Hilangkan Kesan Angker di Simpang Rapak

“Selain itu, polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, dan 201 jeriken,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Tak hanya itu, sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal turut disita, seperti selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, serta tujuh barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

“Modus operandi para pelaku dengan cara melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali,” jelasnya.

Sebagian pelaku bahkan memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas normal. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat. Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Baca Juga:   BPBD Balikpapan Evakuasi Warga Terjebak Material Longsor

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img