spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKS, Partai Pertama Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Balikpapan

BALIKPAPAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon (Balon) ke kantor KPU Balikpapan pada Senin (8/5/2023) pagi. Kehadiran PKS Balikpapan disambut oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Balikpapan.

Rombongan PKS Balikpapan dipimpin langsung oleh Ketua PKS Balikpapan, Sonhaji dan diikuti oleh jajaran pengurus, bakal calon, dan kader PKS Balikpapan lainnya.

“Pagi ini kami PKS menjalankan amanah dari DPP untuk menyerahkan berkas BCAD (Bakal Calon Anggota Daerah) kita tepat tanggal 8 jam 8 pagi dan PKS nomor 8. Alhamdulillah, semua berkas sudah kami serahkan kepada KPU Balikpapan dan dari pemeriksaan dan verifikasi alhamdulillah berkas kami diterima dan lengkap, semua persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Sonhaji.

Lebih lanjut Sonhaji menjelaskan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan tim verifikasi yang berjuang melengkapi berkas BCAD, perlengkapan persyaratan BCAD, dan semua anggota yang sudah mendukung proses penyerahan berkas.

“Semua ada 45 calon dari 6 Dapil dan kita minimal 30 persen syarat keterwakilan perempuan. Bahkan ada satu Dapil yang keterwakilan perempuannya ada 50 persen. Itu ada Dapil 5 Balikpapan Timur. Selain itu, katanya PKS memiliki keterwakilan milenial yang didaftarkan pagi ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Sah! PDIP Usung Isran Noor, Pilgub Kaltim Tanpa Kotak Kosong

Sementara itu, Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferri mengatakan, KPU Balikpapan membuka penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Mengenai waktunya dibuka dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

“Hari terakhir kami menerimanya itu sampai pukul 23.59 WITA,” tambahnya.

Terkait PKS yang telah membawa dan menyerahkan berkas atau dokumen pengajuan bakal calon kepada KPU Balikpapan, dokumen yang dibawa secara fisik yakni dokumen B pengajuan partai politik, dan dokumen B bakal calon dilampiri persetujuan dokumen bakal calon dari ketua Umum dan Sekjen partai politik di tingkat pusat.

“Pemeriksaan yang kami lakukan terkait 3 dokumen secara fisik dan digital di Silon, kemudian dokumen persyaratan administrasinya sudah disampaikan melalui Silon dan kami juga memeriksaanya di sana. Pemeriksaan berkas dilakukan secara fisik dan digital, dan memenuhi persyaratan aturan setiap dapil seperti keterwakilan perempuan serta susunannya dalam urutan atau sistem,” ujarnya lagi.

Hasil pemeriksaan dokumen PKS telah dinyatakan lengkap baik secara fisik maupun digital di Silon. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga:   Peringatan Darurat Indonesia Viral di Media Sosial, Apa Artinya?

“Hasilnya dalam bentuk tanda terima penerimaan dan BA penerimaan pengajuan bakal calon. Dokumen ini akan diperiksa dalam tahap verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” tutupnya. (Bom)

BACA JUGA