Perbedaan Data Luas Kebun dan HGU Jadi Perhatian DPRD

SANGATTA – Sengketa lahan antara kelompok tani dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Timur (Kutim). Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan perwakilan kelompok tani, manajemen perusahaan, Dinas Perkebunan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hearing tersebut, sedikitnya empat persoalan menjadi sorotan utama, yakni realisasi plasma, status Hak Guna Usaha (HGU), persoalan ketenagakerjaan, serta dugaan penanaman kebun sebelum HGU perusahaan diterbitkan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menegaskan rapat tersebut belum menghasilkan keputusan karena masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi data dari seluruh pihak yang terlibat.

“Belum ada kesimpulan karena ini baru rapat pertama. Hari ini kami mengumpulkan data dan informasi yang disampaikan masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Edi, salah satu persoalan yang mengemuka adalah laporan masyarakat terkait dugaan areal perkebunan yang telah ditanami perusahaan namun berada di luar kawasan HGU. Karena itu, DPRD meminta penjelasan langsung dari BPN mengenai batas dan luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga:   Persekusi Sopir Angkot Terhadap Sopir BCT Berakhir Damai

Dari data yang dipaparkan dalam rapat, diketahui luas kebun inti yang dilaporkan perusahaan mencapai sekitar 6.000 hektare. Sementara berdasarkan data yang disampaikan BPN, luas HGU yang telah terbit sekitar 2.700 hektare.

“Ini yang sedang kami dalami. Ada perbedaan antara luas kebun inti yang dilaporkan dengan luas HGU yang telah diterbitkan. Tentu perlu pencocokan data lebih lanjut agar semuanya terang,” katanya.

Selain persoalan lahan, DPRD juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan. Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menilai perlu adanya rekonsiliasi data antara luas HGU yang dimiliki perusahaan dengan kewajiban pembayaran pajaknya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara data perizinan yang tercatat di BPN dengan data objek pajak yang menjadi dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3).

“Kalau ada perusahaan yang memiliki HGU dengan luas tertentu, maka harus dipastikan pula kewajiban pajaknya sesuai. Rekonsiliasi data ini penting agar tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” ujarnya.

Baca Juga:   Pelajar SMA di PPU Diajak Ikut Seleksi Paskibraka 2026

Faizal juga mendorong evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan perkebunan yang telah produktif. Menurutnya, lahan yang sudah menghasilkan seharusnya tidak lagi menggunakan kategori tanah kosong dalam perhitungan pajak.

Hearing tersebut menjadi langkah awal DPRD dalam mengurai konflik yang telah berulang kali muncul antara masyarakat dan PT NIKP. Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, DPRD berencana kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan data dan kepastian hukum bagi semua pihak. Karena itu seluruh informasi yang muncul dalam rapat ini akan kami dalami terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img