SANGATTA – Jajaran Polsek Rantau Pulung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Timur. Seorang pria berinisial AW (39) diamankan bersama barang bukti 17 paket sabu dengan berat total 41,53 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (31/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan barak pekerja PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rantau Pulung langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan tersangka AW.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak pekerja.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.
Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu siap edar.
Total barang bukti yang diamankan berupa 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 41,53 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya. Peran masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai cepat merespons laporan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurut Fauzan, sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak puluhan hingga ratusan masyarakat apabila sempat beredar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MK)
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S





