BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyosialisasikan program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan inventarisasi dan verifikasi merupakan tahapan penting untuk memperoleh data faktual di lapangan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyelesaian penguasaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan tetap terjaga,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami perkembangan pembangunan yang sangat pesat. Kondisi itu membuat kebutuhan lahan terus meningkat, namun harus tetap diimbangi dengan perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, sumber air, dan pengendali bencana.
“Masih terdapat masyarakat yang sejak lama menguasai atau memanfaatkan lahan yang secara administrasi berada di dalam kawasan hutan. Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif, transparan, berkeadilan, dan berdasarkan data yang valid,” jelasnya.
Zulkipli menyatakan, melalui program PPTPKH pemerintah ingin memetakan seluruh kondisi di lapangan secara akurat. Hasil inventarisasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi lindung kawasan hutan.
Zulkipli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga masyarakat yang memiliki lahan di lokasi inventarisasi, untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, kegiatan inventarisasi dan verifikasi bukan bertujuan mencari kesalahan masyarakat, melainkan menjadi upaya bersama untuk mengurangi potensi konflik pertanahan, memperbaiki tata kelola ruang, serta menciptakan kepastian hukum yang adil.
“Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangannya agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan tertib, transparan, serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pelaksanaan PPTPKH diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan. Program ini juga dinilai penting untuk mendukung pembangunan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Penulis: Aprianto





