BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak, khususnya dari usaha perhotelan dan restoran. Langkah ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan kontribusi sektor jasa terhadap pendapatan daerah yang dinilai memiliki potensi besar.
Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, pemerintah mengidentifikasi masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan terbaru. Kondisi ini terutama terjadi di sektor perhotelan, seiring adanya perubahan regulasi yang mengatur jenis dan skema pajak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa perbedaan pemahaman kerap muncul karena dalam satu usaha perhotelan terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi.
“Dalam satu usaha perhotelan itu tidak hanya satu jenis pajak. Ada beberapa komponen yang harus dipahami secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Untuk itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sosialisasi ini ditujukan agar pelaku usaha dapat memahami secara komprehensif perubahan skema perpajakan yang kini berlaku.
Dalam regulasi tersebut, terdapat penyesuaian tarif pajak, khususnya pada sektor hiburan yang berada di dalam hotel. Jika sebelumnya disamakan dengan restoran sebesar 10 persen, kini tarif pajak hiburan disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan.
“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif. Ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan,” jelas Idham.
BPPDRD menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menggali potensi penerimaan daerah. Sektor perhotelan disebut memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Balikpapan, sehingga optimalisasi pajak menjadi penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Balikpapan dinilai cukup baik. Sejumlah hotel bahkan telah menerapkan sistem pengawasan internal guna memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Hal ini diperlukan agar pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan optimal.
“Harapannya kepatuhan ini terus meningkat, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah semakin maksimal,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





