spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Keluarkan SE Wali Kota Soal Penjualan BBM Eceran dan Pom Mini

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran atau Pom Mini di Kota Balikpapan, tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono melalui Seketaris Satpol PP, Izmir Novian Hakim mengatakan, surat edaran tersebut akan segera disampaikan kepada seluruh penjual BBM eceran atau pom mini yang ada di Kota Balikpapan.

“Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka, sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM eceran dan pemilik pom mini,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut Izmir menjelaskan, adapun data pom mini miliki Satpol PP saat ini berjumlah 362 per Desember 2023 lalu dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini telah bertambah yang jumlahnya hampir 600-an.

“Ini juga termasuk penjual BBM botolan maupun yang menggunakan mesin pompa dispenser,” jelasnya.

Adapun Surat Edaran ini diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19(a), mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI.47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau pom mini semakin pesat di Kota Balikpapan.

Baca Juga:   Soal Cemara Rindang, Pemkot Klaim Sudah Bayar Rp 51 Miliar secara Bertahap

“Ini juga dapat berpotensi mengganggu estetika kota, serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” tambah Izmir.

Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran sampai akhir bulan Maret 2024, dan pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan atau penertiban, khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.

“Untuk penjual BBM botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser di luar point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan yang dimaksud,” tegasnya.

Berikut poin-poin Surat Edaran Wali Kota Balikpapan perihal penjualan BBM eceran atau pom mini di Kota Balikpapan:

  1. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pengaturan usaha Pom Mini sebagaimana tersebut, untuk setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, Alat Ukur/Tera, dan memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM.
  2. Terkait dengan ketentuan tersebut angka 1, maka unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang sudah beroperasi sebelum edaran ini diterbitkan, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut, untuk Tahap Pertama yang berlokasi pada:
  3. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Jenderal Sudirman (Simpang BI Lama Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Empat Lampu Merah Balikpapan Baru Simpang Empat Lampu Merah BSCC Dome).
  4. Sebagian Kawasan Jalan Nasional, Jalan Marsma R. Iswahyudi (Simpang BI Lama Stalkuda – Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB), dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB – Simpang Tiga Wika).
  5. Sebagian Kawasan Jalan Padat Penduduk dan Perdagangan, Jalan MT. Haryono (Simpang Tiga Lampu Merah Beruang Madu – Simpang Tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Balikpapan Center – Simpang Empat Lampu Merah Bundaran Rapak).
Baca Juga:   Tri Ajak Wartawan dan Komunitas Lakukan Media Visit: Jelajah Tri Balikpapan

Unit usaha penjualan BBM Eceran/Pom Mini pada lokasi tersebut, akan dilakukan penutupan/penertiban oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Tim Terpadu Lintas Instansi/Perangkat Daerah dimulai pada Bulan April 2024.

  1. Pemeriksaan/pengawasan, penertiban/penghentian usaha dan/atau kegiatan penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini, dilakukan oleh Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah.
  2. Perkumpulan Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) agar membantu melakukan pembinaan, fasilitasi, edukasi dan sosialisasi yang diperlukan terhadap seluruh anggotanya.
  3. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan tuntutan keadaan dilapangan dan/atau penetapan kebijakan/regulasi oleh Pemerintah.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img