SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat. Padahal usulan penetapan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021.
Pemerintah Kabupaten Kutim khawatir ketidakjelasan batas administrasi tersebut dapat kembali memicu konflik di kawasan perbatasan. Meski situasi saat ini relatif kondusif, potensi gesekan antarwarga dinilai masih ada.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan proses penetapan batas saat ini sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.
“Belum ada kejelasan. Bola sekarang ada di Kemendagri. Saya rasa upaya di tingkat bawah tidak akan menyelesaikan persoalan karena perbedaannya sangat mendasar,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Trisno, konflik yang sebelumnya sempat mencuat memang sudah mereda. Namun persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai.
“Konflik antar masyarakat memang reda, tetapi masih seperti api dalam sekam. Karena itu perlu ada tim terpadu untuk mengantisipasi dampaknya,” katanya.
Pemkab Kutim sebelumnya mengusulkan pembentukan tim kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau. Tim tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan bagi masyarakat perbatasan.
Namun hingga kini usulan tersebut belum terealisasi. Penanganan persoalan masih mengacu pada mekanisme yang dikoordinasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Trisno berharap Pemprov Kaltim dapat mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah di tingkat Kemendagri. Menurutnya, semakin lama keputusan tertunda, semakin besar pula potensi munculnya persoalan baru di lapangan.
Ia menegaskan ada dua hal yang harus menjadi perhatian selama batas wilayah belum ditetapkan, yakni pelayanan publik dan menjaga ketenteraman masyarakat.
“Yang pertama memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik. Yang kedua menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Menurut Trisno, proses pembahasan batas wilayah sebenarnya sudah berlangsung sangat panjang, mulai 2005 hingga 2020. Berbagai tahapan telah dilakukan di tingkat kabupaten maupun provinsi, namun belum menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Kajian yang dilakukan sudah cukup komprehensif. Tidak ada lagi data baru di lapangan yang bisa menjadi dasar kesepakatan di luar mekanisme regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang kerap memicu ketegangan di lapangan umumnya berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan. Masing-masing pihak menggunakan versi batas wilayah yang berbeda sebagai dasar klaim.
Padahal, menurutnya, hak atas tanah tidak ditentukan semata-mata oleh batas administrasi wilayah, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang sah.
Sebagai informasi, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan Dusun Melawai, Kutai Timur, dan Desa Biatan Ilir, Kabupaten Berau, pada Maret lalu. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa batas wilayah yang belum tuntas masih menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.





