Pemkab Kukar Terapkan Absensi Elektronik Setelah Temuan BPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem absensi elektronik berbasis pemindaian wajah (*face scan*) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih adanya ASN tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa terdeteksi melalui sistem presensi manual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ASN yang tidak hadir lebih dari 10 hari, bahkan hingga ratusan hari, namun tidak tercatat secara akurat dalam sistem absensi yang selama ini digunakan.

Melalui aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis), seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan fitur *face scan* melalui telepon genggam masing-masing. Sistem tersebut juga membatasi lokasi absensi dalam radius maksimal 50 meter dari tempat kerja.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan penerapan aplikasi Praktis merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta pemerintah daerah menerapkan satu sistem presensi elektronik.

“Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan satu model presensi atau absensi,” kata Aulia, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:   Pemerintah Apresiasi CIMB Niaga Beri Pinjaman Modal Tanpa Bunga ke Pelaku UMKM Balikpapan

Menurutnya, aplikasi tersebut dikembangkan oleh BKPSDM bersama tim sebagai upaya mempermudah proses absensi sekaligus meningkatkan disiplin dan kinerja ASN.

Dengan sistem baru tersebut, pemerintah daerah berharap tidak lagi muncul kendala administrasi yang selama ini menghambat pencatatan kehadiran pegawai.

“Melalui aplikasi Praktis ini, kami berharap kerja dan kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menegaskan penerapan aplikasi Praktis bukan sekadar inovasi digital, melainkan bentuk pelaksanaan rekomendasi BPK yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Target implementasi berhasil diselesaikan pada akhir Juli sehingga mulai 1 Agustus seluruh ASN Kukar yang berjumlah lebih dari 18 ribu orang diwajibkan menggunakan sistem presensi baru.

“Mulai 1 Agustus, sistem ini akan diterapkan 100 persen kepada seluruh ASN Kukar yang jumlahnya lebih dari 18 ribu pegawai,” katanya.

Arianto mengungkapkan salah satu alasan utama diterapkannya presensi elektronik adalah hasil pemeriksaan BPK yang menemukan masih adanya ASN tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa terdeteksi melalui sistem presensi manual.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Dorong Warga Konsumsi Beras SPHP

Menurutnya, terdapat pegawai yang tidak hadir lebih dari 10 hari bahkan mencapai ratusan hari karena sistem sebelumnya belum mampu mencatat kehadiran secara akurat.

Karena itu, pemerintah daerah menerapkan sistem presensi elektronik yang mampu merekam kehadiran pegawai setiap hari, termasuk lokasi saat melakukan absensi.

Dengan teknologi *face scan* dan pembatasan radius lokasi, data kehadiran ASN diharapkan menjadi lebih valid sekaligus memudahkan pengawasan.

“Dengan sistem ini, kehadiran ASN akan terekam setiap hari, termasuk posisi mereka saat melakukan absensi. Itulah sebabnya kami menghadirkan aplikasi Praktis,” tutup Arianto. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img