SAMARINDA – Upaya pemilik sebuah warung di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, menghindari pemeriksaan Satpol PP Kota Samarinda berakhir gagal. Setelah berulang kali berdalih kunci mobil yang digunakan menyimpan minuman keras (miras) dibawa anaknya, petugas akhirnya membuka kendaraan tersebut dengan bantuan tukang kunci dan menemukan 257 botol minuman beralkohol yang diduga disimpan tanpa izin.
Mobil tersebut terparkir di dekat Masjid Fathul Hair, tepat di samping warung milik pemilik barang. Temuan itu merupakan hasil pengawasan dan pengamatan lapangan (wasmatlitri) Satpol PP terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan proses pemeriksaan sempat berlangsung cukup lama karena pemilik kendaraan tidak bersikap kooperatif dan terus memberikan berbagai alasan saat diminta membuka mobil.
“Pemiliknya modusnya macam-macam. Ada yang bilang kuncinya dibawa anaknya di Loa Duri, terus bilang anaknya di rumah sakit. Secara logika, kalau ditunggu tiga jam dari RS IA Moeis harusnya sudah sampai, tapi kami tunggu dari Maghrib sampai Isya ternyata tidak muncul juga,” ungkap Anis.
Melihat tidak adanya itikad baik dari pemilik, Satpol PP kemudian memutuskan membuka kendaraan menggunakan jasa tukang kunci. Proses tersebut dilakukan tanpa merusak mobil dan disaksikan Ketua RT, warga setempat, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek Samarinda Ulu, hingga lurah setempat.
Mobil Ikut Disita agar Pemilik Kooperatif
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 257 botol minuman keras. Sebanyak 21 dus atau sekitar 250 botol berada di dalam mobil, sedangkan lima botol lainnya ditemukan di luar kendaraan.
Anis menyebut modus menyimpan minuman keras di dalam mobil bukan kali pertama dilakukan oleh pemilik tersebut. Karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan proses hukum, Satpol PP kali ini memutuskan menyita kendaraan beserta seluruh barang bukti.
“Malam ini barang bukti berupa mobilnya juga kami bawa. Supaya apa? Supaya pemiliknya betul-betul kooperatif dan mau datang untuk disidangkan,” tegasnya.
Sebelum petugas membawa kendaraan dari lokasi, pemilik warung sempat menandatangani berita acara penyitaan. Namun, setelah itu ia menutup warung dan meninggalkan lokasi.
Satpol PP memastikan seluruh administrasi penyidikan akan segera dirampungkan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.





