SANGATTA – Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, yang sempat menghebohkan masyarakat Kaltim.
Pelaku berinisial MY (32) ditangkap di Kota Balikpapan pada Selasa malam (2/6/2026). Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta hasrat seksual.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kapolda menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan hilangnya Royyan pada Senin (1/6/2026). Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur,” ujar Endar.
Namun saat diamankan, korban tidak ditemukan bersama pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY kemudian menunjukkan lokasi tempat korban dibuang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan pencarian hingga akhirnya Royyan ditemukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq Sangatta dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan,” jelas Kapolda.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Polisi menduga penculikan dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui permintaan tebusan kepada keluarga korban. Namun dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Endar.
Sementara itu, AKBP Fauzan Arianto turut mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja siang dan malam dalam proses pencarian dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Fauzan berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan maksimal sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat setelah informasi hilangnya korban menyebar melalui media sosial dan grup percakapan warga di Kalimantan Timur. Dukungan informasi dari masyarakat disebut turut membantu proses pengungkapan hingga pelaku berhasil ditangkap. (MK)
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S





