Paripurna DPRD Kutim Bahas Regulasi Strategis dan Tata Tertib Baru

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (6/5/2026).

Dua regulasi yang disahkan yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim dan dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dengan dihadiri 28 anggota dewan. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.

Raperda RPIK 2025-2045 diproyeksikan menjadi arah kebijakan pembangunan sektor industri Kutim selama dua dekade ke depan.

Regulasi tersebut disusun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan lebih terukur, berkelanjutan, serta mampu mendorong transformasi ekonomi daerah.

Selain sektor industri, DPRD Kutim juga mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang diharapkan menjadi dasar penguatan pembinaan atlet hingga pembangunan infrastruktur olahraga di Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga:   Status Administrasi Baru Sidrap Hentikan Bantuan dari Pemkot Bontang

“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Mahyunadi juga mengapresiasi kerja panitia khusus (pansus) yang dinilai mampu menyelesaikan pembahasan tepat waktu.

Menurutnya, regulasi yang telah disepakati menjadi langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kutim turut menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tata Tertib DPRD agar aturan internal lembaga legislatif lebih adaptif terhadap dinamika kerja yang berkembang.

Selain itu, DPRD Kutim juga mengesahkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode mendatang.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Raperda RPIK 2025-2045.

Seluruh rangkaian agenda berlangsung tertib dan menjadi penanda penguatan regulasi pembangunan di Kutai Timur. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img