spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panwaslu Balbar Tertibkan APK yang Langgar Aturan, Paling Banyak Bendera Parpol

BALIKPAPAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan Barat bersama Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap puluhan baliho dan spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai telah melanggar aturan di kawasan Balikpapan Barat, pada Kamis (4/1/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat, Zulkifli mengatakan, dari hasil penertiban yang dilakukan sedikitnya terdapat 23 baliho dan spanduk yang berhasil ditertibkan.

“Untuk baliho atau spanduk ada 23. Yang banyak ini bendera partai, jumlahnya belum kami hitung. Tapi banyak sekali ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap atribut partai politik yang melanggar aturan pemasangan. Di mana pihaknya banyak menemukan baliho dan spanduk serta bendera partai yang terpasang di sekitar kawasan pendidikan dan rumah ibadah.

“Baliho atau spanduk tersebut, serta bendera partai yang ada di sepanjang Jalan Letjen Suprapto ini terpasang atau berada di fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, ada juga yang di taman,” jelasnya.

Diketahui, ada beberapa larangan yang harus ditaati partai politik selama menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, salah satunya pemasangan APK. Jadi, APK tersebut tidak diperbolehkan dipasang di median jalan atau jalan protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman kota. Selain itu, APK ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:   Tilang Manual Kembali Berlaku di Kaltim

“Jadi di aturan itu ada menjelaskan daerah-daerah tertentu yang dilarang untuk pemasangan APK karena mengganggu ketertiban umum,” tambah Zulkifli.

Selanjutnya, SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023 juga menjelaskan beberapa lokasi larangan pemasangan APK, seperti yang sudah disebutkan di atas.

Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik mengenai pemasangan APK pada awal Desember 2023 lalu. Menurutnya, imbauan ini sudah disampaikan, tetapi masih ada yang melanggar.

“Kemudian, dalam waktu yang sama masyarakat banyak yang melapor kepada kami Panwaslu Balikpapan Barat. Karena hal ini mengganggu keindahan dan melanggar aturan,” tegasnya.

Zulkifli juga berkomitmen selama menjelang Pemilu 2024 ini, Panwaslu akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya.

“Jadi, kami akan mengawasi setiap kegiatan kampanye. Kami juga akan menertibkan ketika ada partai politik yang melanggar,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img