spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Bom Ikan, Polairud Polda Kaltim Tangkap Nelayan di Perairan Bontang

BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial SH (43) lantaran membawa dan menggunakan bahan peledak (handak) jenis bom ikan di perairan Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (17/2/2023).

Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terlihat seseorang yang menggunakan bom ikan tersebut, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan di perairan yang dimaksud.

“Personel Polairud melakukan pembuntutan terhadap pelaku SH yang menuju ke arah pondok di atas perairan Kota Bontang,” ujarnya, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut Donny Adityawarman menjelaskan, sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah di atas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.

“Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan,” jelasnya.

Ditambahkan Dir Polairud Polda Kaltim, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.

Baca Juga:   BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja Lebih dari 1 Kg

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana ancaman kurungan penjaranya paling minim 3 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img