BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, menangkap seorang oknum sekuriti berinisial R (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Noval Razan Eduardo mengatakan, setelah ditangkap oknum sekuriti tersebut dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.
“Tidak ada kelainan, jadi secara kejiwaan yang bersangkutan normal,” ujarnya, Selasa (10/9).
Lebih lanjut Noval menjelaskan, penyidik juga telah melakukan beberapa tindakan penting termasuk penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, hingga pemeriksaan CCTV. Dari penyelidikan tersebut, didukung dengan tambahan bukti lainnya, bahwa pelaku akan disangkakan dengan pidana umum.
“Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara, yakni kejadian pertama pada 2 Februari 2024 di sebuah ruko (rumah toko) dan pada 29 Juli 2024 di semak-semak kawasan BJBJ. Korbannya masing-masing masih berusia 8 tahun berinisial VA dan AI.
“Kami menunggu hasil assessmen dari UPTD PPA sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,” tambah Noval.
Sebelumnya, aksi oknum sekuriti yang melakukan aksi cabul ini sempat viral di media sosial, bahkan orangtua korban pun sudah melaporkan kejadian tersebut di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto