BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan telah menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris KPU Balikpapan berinisial SY. Mantan Sekretaris KPU Balikpapan tersebut menjadi tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di KPU Balikpapan tahun 2019-2021.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengatakan bahwa penahan yang dilakukan terhadap SY ini dilakukan Rutan Kelas IIA Balikpapan, untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.
“Pada tahun 2020 dilaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak, dan Pemkot Balikpapan saat ini mengalokasikan dana hibah kepada KPU Kota Balikpapan lebih kurang sebesar Rp 53 Miliar,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Balikpapan menjelaskan, dalam pencairan dananya dilakukan sebanyak dua tahap, di tahun 2019 disalurkan sebanyak Rp 22 miliar, kemudian di tahun 2020 disalurkan sebanyak Rp 31 milar. Dan dalam pengelolaan dana hibah ini, KPU Balikpapan menunjuk pelaksana kegiatan, dimana salah satunya kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelola keuangan hibah.
“Nah, pada hari ini kita menetapkan tersangka SY, selaku Sekretaris KPU Balikpapan tahun 2019-2022 yang menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” jelasnya.
Dony menambahkan, dimana dalam penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan ahli, ditemukan penyimpangan atau ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam hal ini, telah dilakukan audit oleh BPK Provinsi Kaltim di Samarinda, dan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar terkait pengelolaan keuangan hibah KPU Balikpapan, khususnya dalam kegiatan Pilkada tahun 2020 di Kota Balikpapan,” tambahnya.
Kemudian, ditemukan juga beberapa penyimpangan mulai adanya pembuatan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, ada pengendalian pelaksanaan kegiatan dan juga ada beberapa pengunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil laporan audit dari BPK Provinsi Kaltim, Samarinda.
“Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, Kejari Balikpapan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Terhadap tersangka SY, dilakukan penahanan terhitung mulai dari Senin 11 Agustus 2025, sampai dengan 20 hari kedepan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan atau denda paling rendah Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” tutupnya.
Penulis: Aprianto