spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Lebaran Pelayanan SIM Juga Libur, Tapi Tenang Ada Kompensasinya

BALIKPAPAN – Libur lebaran segera dimulai. Sejumlah pelayanan pun akan menyesuaikan dengan mengikuti hari libur tersebut, termasuk pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi Satlantas Polresta Balikpapan.

Adapun jangka waktu liburnya pelayanan permohonan SIM berbagai golongan diliburkan selama sepekan, mulai Rabu (19/4/2023) sampai Selasa (25/4/2023) berdasarkan kebijakan durasi cuti bersama dari Pemerintah Pusat.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelayanan SIM diliburkan sementara waktu, baik pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan maupun SIM Keliling.

“Namun, nanti akan buka kembali pada tanggal 26 April 2023,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut, Ropiyani menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tengah masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi kompensasi. Adapun kompensasi tersebut berupa tetap mengacu pada mekanisme pengajuan perpanjangan SIM mulai dari tanggal 26 April 2023 tersebut.

“Jadi, masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal 19-25 April 2023, agar segera memperpanjang pada tanggal 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023,” jelasnya.

Baca Juga:   Polresta Balikpapan Pastikan Rapat Pleno Pemilu 2024 Berjalan Aman

Apabila melewati batas kompensasi tersebut namun tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap hangus dan harus mengurus kembali dari awal. “Artinya, akan diberlakukan untuk permohonan SIM baru,” tegas Ropiyani. (Bom)

BACA JUGA