spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LBH SIKAP Balikpapan Ingatkan Pj Gubernur Kaltim Tunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – LBH SIKAP mengingatkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan pada Rabu (11/9). Hal ini mengingat Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud akan berkompetisi sebagai calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Balikpapan.

Direktur LBH SIKAP, Ebin Marwi mengatakan, bahwa Wali Kota Balikpapan diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye.

“Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024,” ujarnya.

“Paling lambat penunjukan Pjs itu 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Balikpapan. Penetapan paslon Wali Kota Balikpapan sesuai jadwal PKPU 2 tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, jadi besok Kamis tanggal 12 September 2024 harus sudah ada Plt Wali Kota Balikpapan,” tambah Ebin.

Ebin menjelaskan, ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai kewajiban bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga:   Dugaan Galian C di Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan, Pelapor Diminta Lengkapi Bukti

Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi, Wali Kota Balikpapan wajib meninggalkan rumah dinas, kendaraan dinas dan hal-hal yang melekat sebagai Wali Kota Balikpapan,” jelasnya.

Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN Kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya Masa Kampanye.

Baca Juga:   Imam Masjid di Balikpapan Meninggal Dunia saat Salat Subuh

Pada ayat (2): Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi. Kemudian pada ayat (3): Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.

Di samping itu, Permendagri itu juga mengatur ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye.

Dimana bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada.

Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.

Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.

Baca Juga:   Sebanyak 507 Calon Jemaah Haji Asal Balikpapan Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 14 Mei 2024

Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah.

Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Menurut Ebin, mengenai CTLN Kepala Daerah di Kaltim harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu. “Penunjukan plt dan cuti di luar tanggungan negara adalah hal yang harus menjadi area konsen pengawasan Bawaslu,” tutup Ebin.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img