Ketidakjelasan Kewenangan Hambat Pembangunan Jalan Mahulu

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu tidak hanya fokus pada pembangunan akses jalan menuju Kutai Barat, tetapi juga menaruh perhatian terhadap ruas penghubung Kecamatan Long Pahangai menuju Long Apari.

Namun hingga kini, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 24 kilometer dari Kampung Long Pakaq menuju Tiong Ohang masih terkendala belum jelasnya status kewenangan ruas jalan tersebut.

Kondisi tersebut membuat penanganan pembangunan belum dapat dilakukan secara menyeluruh, padahal jalur tersebut menjadi akses vital penghubung antarwilayah di kawasan perbatasan Mahulu.

Kerusakan dan keterbatasan akses jalan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, hingga pelayanan publik di wilayah pedalaman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mahakam Ulu, Didik Subagya, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar pembangunan ruas jalan tersebut dapat segera direalisasikan.

“Kami sudah koordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk menyiapkan perencanaan pembangunan akses jalan Long Pahangai ke Long Apari sebagai langkah awal memperjuangkan ruas tersebut,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:   Rakor Kubar Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Kampung

Menurut Didik, dokumen perencanaan yang saat ini disiapkan nantinya akan menjadi dasar pengajuan program pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat.

Dengan adanya dokumen tersebut, usulan pembangunan diharapkan memiliki dasar teknis dan administrasi yang lebih kuat sehingga dapat memperoleh dukungan anggaran.

“Perencanaan ini nantinya menjadi dasar pengajuan ke pemerintah provinsi maupun pusat, sehingga pembangunan jalan Long Pahangai–Long Apari dapat dukungan dan segera direalisasikan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap kejelasan status kewenangan jalan tersebut segera diperoleh agar proses pembangunan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses transportasi antar kecamatan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img