Kelurahan Sungai Dama Jadi Percontohan Kampung Bebas Narkoba di Kaltim

SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan hukum. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mulai mengedepankan strategi yang lebih menyeluruh dengan menetapkan Kelurahan Sungai Dama, Samarinda, sebagai Kampung Bebas Narkoba. Kawasan tersebut juga dipercaya mewakili Kalimantan Timur dalam ajang lomba Kampung Bebas Narkoba yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pendekatan baru yang diterapkan sepanjang tahun 2026. Selain penegakan hukum, pihaknya mengintegrasikan langkah pencegahan, preventif strike, serta penguatan layanan rehabilitasi dan penanganan adiksi.

Menurut Romylus, konsep preventif strike menjadi salah satu strategi utama dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Program ini dijalankan melalui dua mekanisme, yakni oleh kepolisian secara mandiri dan melalui kolaborasi dengan berbagai unsur pemerintah maupun masyarakat.

“Preventif strike dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Kampung Bebas Narkoba menjadi salah satu bentuk implementasi pendekatan tersebut karena membutuhkan dukungan lintas sektor,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:   Polda Kaltim Kirim 100 Personel Brimob Bantu Penanganan Bencana di Aceh

Sebagai tindak lanjut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berencana membentuk tim patroli narkoba menggunakan sepeda motor. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau kawasan permukiman padat penduduk serta gang-gang sempit yang selama ini kerap menjadi titik rawan peredaran narkotika.

“Karakteristik wilayah di sejumlah zona merah dan zona kuning di Kalimantan Timur lebih mudah diawasi menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Tidak hanya menyasar lingkungan permukiman, kegiatan preventif strike juga akan diperluas ke berbagai sektor lain, seperti sekolah, lembaga pemasyarakatan, kawasan pertambangan, hingga perkebunan kelapa sawit yang dianggap memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Terkait pemilihan Samarinda sebagai lokasi percontohan, Romylus menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan secara ilmiah. Samarinda dinilai paling representatif karena memiliki tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Kalimantan Timur.

“Penetapan Samarinda didasarkan pada pertimbangan akademis dan data yang ada. Kota ini menjadi sampel karena tingkat kasus narkobanya paling tinggi di Kaltim,” tambahnya.

Baca Juga:   HUT Dekranas Jadi Momen Penting Pelaku UMKM Kaltim

Romylus menegaskan, keberhasilan program Kampung Bebas Narkoba tidak dapat dicapai hanya melalui kerja aparat penegak hukum. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kampung Bebas Narkoba adalah gerakan bersama. Dukungan warga dan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan program ini,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Gang Pesut, Kelurahan Sungai Dama, tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya dan Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Zarma Putra. Hadir pula jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Lurah Sungai Dama Saharudin, para ketua RT, serta warga setempat yang menyatakan komitmennya mendukung terwujudnya lingkungan bebas narkoba di wilayah mereka.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img