Kejagung Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur Program MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya yayasan yang tetap ditunjuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Baca Juga:   Meutya Hafid Bangga Satelit Nusantara Lima Jadi yang Terbesar di Asia

Penyidik menyebut GHS diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.

Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan yang dikelola GHS diduga memperjualbelikannya kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG.

“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di lokasi tersebut,” ujar Syarief.

Selain itu, GHS juga diduga memiliki akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), untuk mengurus sejumlah titik dapur yang sebelumnya dibatalkan agar kembali aktif dalam sistem.

Penyidik juga menduga GHS menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar menjadi mitra program,” kata Syarief.

Baca Juga:   Iran Tegaskan Langkahnya Bersifat Responsif

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini GHS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img