spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecewa Beli Rumah Tak Jadi-jadi, Warga Paser Laporkan Pengembang dan Bank

BALIKPAPAN – Seorang warga Kabupaten Paser, bernama Willy Sigi Buandan merasa kecewa dengan salah satu developer pembangunan perumahan yang berada di kawasan Balikpapan Selatan.

Willy Sigi Buandan melalui kuasa hukumnya, Jeffrin Zai mengatakan, pihaknya telah mencicil pembayaran rumah selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2013 lalu. Namun, rumah yang dinantinya tersebut masih berbentuk kerangka alias belum jadi dan tak layak untuk ditempati.

“Atas hal tersebut klien kami Willy pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menuntut keadilan,” ujar Jeffrin Zai ditemui di PN Balikpapan, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut Jeffrin Zai menjelaskan, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap 3 perusahaan, yakni tergugat 1 PT NBA selaku developer, tergugat 2 PT DKP sebagai pemilik lahan dan tergugat 3 salah satu Bank BUMN di Balikpapan sebagai pembiayaan.

“Bahwa dari mediatornya meminta kita untuk menyediakan draf mediasi, dan sudah kita siapkan serta kita serahkan ke mediator dan tergugat 1, 2 dan 3,”jelasnya usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam gugatannya itu, bahwa penggugat menginginkan ganti rugi atas pembayaran cicilan yang telah dilakukan selam 5 tahun terakhir. Dimana, kliennya itu telah membayar cicilan perbulan senilai Rp 5 juta 543 ribu.

Baca Juga:   Truk Pengangkut Sembako Terguling di Depan Pelabuhan Semayang

Namun, setelah berjalan 5 tahun, bangunan rumah yang ditawari ke kliennya senilai Rp 700 juta lebih itu, masih berbentuk kerangka dan tidak sesuai dengan tawaran awal pada 2013 lalu.

“Tawaran awal itu, setelah setahun berjalan rumah sudah bisa ditempati. Namun, nyatanya sampai lewat 5 tahun masih berbentuk kerangka,” tegasnya.

Ia pun meminta, para tergugat untuk mengganti kerugian terhadap kliennya senilai Rp 3 miliar. Jumlah itu sudah termasuk dengan biaya cicilan yang selama ini dilakukan oleh kliennya.

“Tergugat 1, 2 dan 3 harus tanggung renteng membayar secara cash atau tunai dengan uang senilai 3 miliar,” jelas Jeffrin lagi.

Dalam mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan tadi, hanya tergugat 3 yang menghadiri, yakni dari Bank Mandiri sebagai pembiayaan. Jeffrin pun turut menyayangkan pihak Bank yang tidak melakukan pengawasan dalam pengelolaan pembangunan perumahaan dikawasan Balikpapan Selatan itu.

Padahal, dalam draft perjanjiannya itu pihak Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bila developer tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya.

“Kenapa sebagai pembiayaan tidak ada pengawasan, namun mereka menikmati keuntungan dari pembayaran klien kami,” tambahnya.

Baca Juga:   Tuntut Perbaikan Upah TAD, Ratusan Pekerja Pertamina Gelar Aksi Damai

Sementara itu Consumer Loans PT Bank Mandiri, Dewi Sri mengatakan, pihaknya telah menerima draft mediasi dari penggugat dan akan membawa dulu draft itu untuk kemudian disampaikan kepihak management Bank.

“Nanti minggu depan kami sampaikan jawabannya,” ujarnya singkat.

Mediasi itu pun akan dilanjutkan pada Kamis (13/7) pekan depan untuk memberikan jawaban dari para tergugat 1, 2 dan 3. (bom)

BACA JUGA