spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Hasil Penahanan

BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023).

Dalam pemusnahan tersebut, media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain adalah daging babi sebanyak 1.752 kg dari Palu dan Singapura. Alasan pemusnahan adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal dan Phytosanitary Certificate dari negara asal.

Selain itu, media pembawa OPTK yang dimusnahkan antara lain benih sayuran sebanyak 172 gram, buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan bumbu atau rempah-rempah sebanyak 10.332 gram. “Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki,” ujar Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.

Proses pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) menggunakan incinerator.

Lebih lanjut, Akhmad Alfaraby menjelaskan bahwa alasan pemusnahan media pembawa OPTK tersebut adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari Negara Asal, Dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian, dan Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar.

Baca Juga:   Sepanjang Maret 2023, Polresta Balikpapan Jajaran Tangkap 42 Tersangka Narkoba

“Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina,” jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan, antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram. “Alasan dari pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian,” tutupnya.(bom)

BACA JUGA