spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karantina Kaltim Tahan dan Musnahkan 578 Ton Daging Babi

BALIKPAPAN – Karantina Kalimantan Timur melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap pemasukan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari mengatakan, bahwa penahanan dilakukan pada Selasa (10/9) lalu bersama Ditpolairud Polda Kaltim saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau. Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkannnya,” ujarnya Sabtu (14/9).

Lebih lanjut Niken menjelaskan, karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan. Pada Rabu (11/9) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahannya dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga:   Tak Ada Kejelasan Soal Pembayaran Ganti Rugi, Warga Tutup Jalan Tol Balsam

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

Sementara itu Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi mengatakan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

“Momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA